Cara Membuat Legalitas atau izin RTRWNET



Bagaimana Legalitas RT RW NET Saat Ini ??

[FAQ] dari pakar mantan
Untuk menjawab Pertanyaan temen-temen yang galau karena masalah legalitas RtRwNet dan tata cara pengurusan ijin ISP
Mohon maaf sebelumnya saya menulis ini karena cukup banyak temen-temen yang bertanya dengan pertanyaan yang sama dan berulang-ulang.
Kebetulan saya buka RTRWNET dari 2007 dan alhamdulillah kena pembinaan oleh kominfo pada tahun 2013 dan mendapatkan ijin penyelengaraan ISP di tahun 2016, jadi cukup banyak pengalaman di dunia RTRWNET maupun ISP.
[ 1. ] RTRWNET itu sebenernya legal atau ilegal ngak sih om?
Ilegal karena hanya yang ISP yang sudah memiliki ijin penyelengaraan yang boleh menjual internet.
[ 2. ] Trus saya sudah terlanjur menjalankan RTRWNET saya harus gimana om?
ya lanjutkan seperti biasa saja, toh sebelum mendengar berita tersebut ngak galau.
[ 3. ]Biar saya bisa enak tidur saya harus gimana om?
nah kalo ini ada beberapa opsi yaitu :
1. Tetap pada konsep RTRWNET yaitu :
- Jangkauan Wilayah hanya sebatas RT dan RW saja.
- Jangan mengeluarkan invoice layaknya ISP, krn invoice ini yang akan jadi barang bukti penjualan internet secara ilegal.
- Jangan Melakukan Iklan, seperti posting di media sosial atau forum, atau bahkan ada yang memiliki Website, isunya bakal mejadi satu sumber data penertiban.
- Jangan bersingungan dgn marketnya ISP Resmi, jelas akan memicu laporan ke dinas terkait.
untuk kerjasama dengan ISP yang sudah berijin agar kegiatan usahanya menjadi legal, dan di sarankan sambil mengurus ijin ISP.
Buat Untuk yang pasarnya sudah mulai singgungan dgn ISP resmi, dan merasa daerahnya potensial, bisa memilih opsi ini, adapun prosedurnya akan berbeda antar satu ISP dan ISP lainya, tetapi secara garis besar seperti ini :
- Bandwith dan Brand yang di jual merupakan bandwith ISP Induk, untuk infrastruktur biasa harus ada kesepakatan dgn ISP induk, krn menyangkut standart dari ISP Induk.
- Semua Invoice akan di keluarkan oleh ISP Induk, dgn tambahan berupa Pajak dan Non Pajak yang biasa akan di bebankan ke RTRWNET seperti PPN (10%), PPh pasal 23 (2%), BHP(0,5%), USO (1,25%)
- Biaya Kerjasama krn Selain biaya tersebut ISP juga menanggung beban Lainnya seperti PPh Badan dan Biaya Legalitas lainya, biasanya Berkisar antara 10%-20% sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
- Apabila ISP dan RTRWNET satu daerah mungkin bisa di persimple dgn hanya menjadikan RTRWNET BTS ISP Resmi dan Perjanjian ya sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Untuk yang sudah cukup besar dan sudah siap secara finansial dan teknis mungkin bisa menjadi mengajukan subnet dengan ISP resmi dan biasanya dibuatkan akta cabang ISP resmi, nanti Sebagai Subnet ISP Operasional berdiri sendiri seperti memiliki pembukuan terpisah dan pelaporan pajak sendiri, bentuk kerjasamanya beragam sesuai perjanjian dgn ISP Induk.
Buat yang sudah yakin secara mental dan financial siap untuk urus ijin sendiri, sebenernya pengurusan ijin sudah cukup dipermudah, dan biaya 0 rupiah untuk perijinnannya, biaya besar keluar untuk untuk melengkapi persyaratan perijinan.
1. Akta Pendirian Perusahaan, Perubahan Akte Perusahaan terakhir
2. Pegesahan Akte Pendirian Perusahaan dari KemHukumHAM , Pengesahan/Surat Penerimaan ATAU Perubahan Akte Perusahaan dari KemHukum&HAM
3. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Tetap (IUT)
5. Surat Domisili Perusahaan
6. Surat Pernyataan Tidak Ada Pajak Terhutang
7. Surat Pernyataan Kepemilikan Dana dari Bank
8. Formulir Permohonan (Aspek Teknis, Aspek Keuangan, Aspek Pemasaran)
9. Surat Pernyataan Isian
10. Pernyataan/Laporan Susunan Kepemilikan Saham
11. Pernyataan Tidak mengubah Susunan Kepemilikan saham Izin Prinsip
12. Pernyataan Hubungan Afiliasi
13. Pakta Integritas
14. Pernyataan Tidak mengubah Susunan Kepemilikan saham setelah mendapat Izin Penyelenggaraan sebelum memenuhi komitmen 50% (Izin prinsip Jasa Penyedia Konten tidak termasuk)
15. Surat Permohonan Penetapan Short Code untuk Penyelenggara Jasa Multimedia Jasa Penyedia Konten (Hanya untuk izin prinsip Jasa Penyediaan Konten, Jasa Internet Teleponi untuk Keperluan Publik, Jasa Pusat Layanan Informasi/Call Center)
16. RPTKA, IMTA, KITAS/KITAP (Jika menggunakan tenaga asing)

kalaupun kena penertiban ya tetap tenang dan ikuti prosedurnya, sebagai info Ketika saya kena penertiban tahun 2013 saya di tidak langsung di tindak, tetapi di tetapi diberikan peringatan untuk menghentikan kegiatan usaha dalam 30 hari dan disarankan 
2. Resaller
3. Subnet
4. Urus Ijin ISP Sendiri
PERSYARATANNYA.
Tidak ada teks alternatif otomatis yang tersedia.

Tidak ada teks alternatif otomatis yang tersedia.



Sumber : Facebook https://www.facebook.com/kristoforus.hakim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan komentar anda disini.